JAMBI | TD – Imigrasi Kerinci Jambi berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan Visa D2 untuk melakukan kegiatan perdagangan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian di wilayah yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (non-TPI).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari instruksi langsung dalam mendukung Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin “Penguatan Pemeriksaan Keimigrasian di TPI” yang juga relevan untuk diterapkan di wilayah non-TPI. “Kami di jajaran Kanwil mendukung penuh langkah-langkah strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu fokusnya adalah penguatan pemeriksaan dan pengawasan, tidak hanya di pintu masuk negara, tetapi juga di wilayah-wilayah dalam negeri yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran keimigrasian,” tegas Wahyu, Jumat, 16 Mei 2025.
Kegiatan ini berawal dari pengamatan petugas Imigrasi Kerinci pada tanggal 14 Mei 2025, yang mencurigai aktivitas seseorang di lapangan. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mendapati bahwa individu tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik serta tidak mampu menunjukkan identitas kependudukan Indonesia.
Setelah diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi, diketahui bahwa pria tersebut adalah pemegang paspor kebangsaan Tiongkok dengan izin tinggal kunjungan (Visa D2). Aktivitas berdagang yang dilakukannya dinilai tidak sesuai dengan jenis visa yang dimiliki. Atas pelanggaran tersebut, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Wahyui Hidayat juga mengimbau seluruh masyarakat agar proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing kepada pihak Imigrasi terdekat, sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam menjaga kedaulatan wilayah. “Kami mendorong seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Jambi untuk meningkatkan patroli pengawasan mandiri, dan kami pastikan pembinaan dari Kanwil akan terus diperkuat demi mendukung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga tertib hukum keimigrasian,” tutupnya. (*)