JAKARTA | TD – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menggelar pelatihan bagi lebih dari 2.000 calon Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai bagian dari kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan sertifikasi produk halal di Indonesia.
Pelatihan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh anggota ICMI dari seluruh penjuru Indonesia, termasuk Organisasi Wilayah (Orwil) ICMI di setiap provinsi, bahkan Orwil yang berada di luar negeri. Acara pembukaan pelatihan secara resmi dilakukan oleh Kepala BPJPH, Dr. Haekal Hasan, yang menyampaikan pentingnya peran pendamping halal dalam kehidupan masyarakat.
“Menjadi pendamping halal tidak hanya memberikan manfaat ekonomi di dunia, tetapi juga mendatangkan pahala yang besar. Konsep halal kini telah melampaui aspek syariah dan telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern,” ujar Dr. Haekal Hasan dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk komitmen ICMI dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia. “Kami menyadari betapa pentingnya peran pendamping PPH dalam membantu pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat memperoleh sertifikasi halal dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan BPJPH untuk mencetak pendamping PPH yang kompeten dan profesional,” jelas Prof. Arif.
Pelatihan calon Pendamping Proses Produk Halal yang berlangsung selama delapan hari, dari 20 hingga 27 Agustus 2025, memberikan materi yang komprehensif. Materi tersebut mencakup kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), proses pendampingan PPH, tahapan sertifikasi halal, Sistem Jaminan Halal (SJH), penggunaan aplikasi SIHALA, serta kajian Fiqih Halal yang menjadi dasar hukum dan etika dalam produk halal.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta yang dinyatakan lulus akan menerima sertifikat dan surat tugas resmi yang memberikan legitimasi untuk terjun langsung ke masyarakat. Surat tugas ini menjadi bukti otoritas para pendamping dalam membantu pelaku usaha menjalani proses sertifikasi halal secara efektif dan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, Ketua Umum ICMI menjelaskan bahwa profesi sebagai Pendamping PPH memiliki potensi penghasilan yang menjanjikan. “Sebagai gambaran, setiap sertifikat halal yang berhasil diterbitkan akan memberikan insentif sebesar Rp 150.000 kepada pendamping. Jika seorang pendamping mampu membantu 60 hingga 70 UMKM dalam sebulan, potensi penghasilannya bisa mencapai Rp 9 hingga 10 juta per bulan. Ini merupakan kontribusi nyata yang tidak hanya memperkuat ekonomi umat, tetapi juga mendukung kemajuan bangsa,” tuturnya.
Melalui pelatihan ini, ICMI dan BPJPH berharap dapat memperluas jaringan pendamping PPH yang handal dan profesional, sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, produk-produk halal dari berbagai sektor usaha, khususnya UMKM, dapat lebih mudah diakses oleh konsumen yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia. Dengan dukungan para pendamping PPH yang kompeten, diharapkan kualitas dan kuantitas produk halal di tanah air akan terus meningkat, memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional. (*)