Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Cisauk atas Dugaan Penggelapan Lima Mobil Rental

waktu baca 2 minutes
Rabu, 23 Apr 2025 20:07 0 Redaksi

TANGERANG | TD – Polsek Cisauk telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (41) yang diduga terlibat dalam penggelapan lima mobil dari dua tempat penyewaan yang berbeda.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh ERM adalah menyewa mobil dari dua rental, kemudian menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa seizin pemiliknya.

“Tersangka menyewa dari dua perusahaan rental yang terletak di Ciputat, Kota Tangsel, dan Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkapnya pada Rabu, 23 April 2025.

Dhady menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika tersangka menyewa tiga mobil dari rental di Ciputat dengan biaya sewa 10 juta rupiah per unit per bulan.

“Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain dengan harga 40 juta rupiah per unit,” tambahnya.

Pada Januari 2025, tersangka kembali menyewa dua mobil dari rental milik Sdr. NAG di Cilandak, Jakarta Selatan, dengan tarif sewa 8 juta rupiah per unit per bulan, dan kembali menggadaikannya seharga 35 juta rupiah per unit.

“Tersangka mengklaim memiliki usaha perkantoran yang memerlukan banyak kendaraan. Namun, kenyataannya, ia hanyalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Menanggapi kejadian ini, Dhady mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan.

“Pastikan kendaraan yang dibeli benar-benar milik penjual dan dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB. Hindari membeli kendaraan yang berasal dari tindak kejahatan,” tegasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA