KOTA SERANG | TD — Seorang perempuan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang karena membunuh bayi yang dilahirkannya. SN, 38 tahun, melakukan tindakan keji itu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku melahirkan bayi itu sendirian di kosan di wilayah Cipocok Rabu, 23 Maret 2022.
“Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat,” kata Maruli, Selasa 29 Maret 2022.
Pelaku sendiri sempat melapor ke Ketua RT setempat jika bayi yang dilahirkannya meninggal sejak dalam kandungan. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh warga diketahui jika pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting,” tambah Marulli
Bayi tersebut, kata Maruli, tergeletak di atas tempat tidur pelaku yang dilahirkan sekitar pukul 18.00 WIB.
Warga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang. Bayi tersebut pun dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara, Polda Banten. Setelah dilakukan autopsi, ditemukan beberapa bekas kekerasan pada tubuhnya yang mengidenkasikan jika kematian bayi tersebut karena dibunuh.
Pelaku pun lalu digelandang ke Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui keluarga,” terang Maruli.
Pelaku pun dijerat Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)