BANDARA | TD — Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta per hari ini Rabu 3 November 2021, diperbolehkan memakai tes antigen untuk bisa menggunakan moda transportasi udara. “Berlaku Rabu 3 November, hari ini,” kata Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, saat dihubungi Rabu pagi ini.
Holik mengatakan penerapan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 2 November 2021.
Surat edaran Menhub itu mewajibkan penumpangan penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x m24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.
Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.
Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.
Sedangkan untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. (Faraaz/Rom)