Gubernur Tetapkan Kenaikan Upah Kab. Tangerang 7,02 Persen dari 7,48 Persen Permintaan Disnaker

waktu baca 2 minutes
Senin, 12 Des 2022 10:37 0 Patricia Pawestri

TANGERANG | TD Rudi Hartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, mengumumkan ketetapan pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023, pada 6 Desember 2022.

Keputusan kenaikan upah minimum tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang menetapkan bahwa UMK tahun 2023 sebesar Rp4,5 juta.

Dengan ini berarti UMK naik sebesar 7,02% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, UMK sebesar Rp4,2 juta.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2022, yaitu kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya.

“Tentunya kita akan mengikuti apa hasil keputusan dari Provinsi. Dan saya juga berharap agar semua pihak bisa legowo menerima kenaikan saat ini,” ungkapnya kepada media.

Adapun sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Tahun 2023 naik sebesar 7,48%.

Besar kenaikan dalam usulan tersebut disampaikan oleh buruh dan dewan pengupahan sebelum rapat pleno.

“Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncullah rekomendasi 7,48% ini. Karena ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker Nomor 18 tahun 2022, mereka berpatokan pada PP Nomor 36,” Rudi menjelaskan.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemerintah Banten, dan para akademisi.

Berikut rincian beberapa kabupaten yang menaikkan UMK-nya:
1. Kabupaten Pandeglang besaran UMK naik sebesar 6,43%.
2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen.
4. Kabupaten Serang naik 6,59 persen.
5. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen.
6. Kota Tangerang 6,97 persen.
7. Kota Tangerang Selatan 6,37 persen.
8. Kota Serang 6,24 persen.
9. Kota Cilegon naik 7,30 persen. (Pat/Rom)

LAINNYA