KOTA TANGERANG | TD – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penyisiran di sejumlah hotel dan penginapan guna menekan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, petugas menemukan dan mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri dari beberapa hotel di Kecamatan Tangerang, Periuk, dan Karawaci.
“Operasi ini kami intensifkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi di beberapa lokasi. Selama penyisiran, situasi berjalan kondusif dan kami mendapati tujuh pasangan yang berada di kamar tanpa ikatan pernikahan,” ujar Irman, Kamis (20/11/25).
Ia menambahkan, seluruh pelanggar langsung didata dan akan mengikuti proses pembinaan. Penindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Seluruh pasangan yang diamankan kami mintai keterangan dan selanjutnya akan menjalani pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang,” jelasnya.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Kota Tangerang juga berkomitmen meningkatkan frekuensi operasi guna menjaga ketertiban di wilayah kota. (*)