BANTEN | TD — Polda Banten menyita lima amplop beirisi uang dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor BPN Lebak, Rabu 17 November 2021.
Barang bukti yang disita ini diduga terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Lebak. “Penyidik menemukan 5 amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman,” kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Hendi Febrianto.
Hendi mempimpin langsung kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh penyidik Subdit III-Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. “Benar, hari ini kami lakukan penggeledahan di Kantor BPN, penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari 5 jam,” ungkap Hendi Febrianto.
Penyidik mengeledah lima ruangana kantor BPN termasuk ruang kepala kantor. Penggeledahan disaksikan oleh tersangka RD dan beberapa pejabat Kantor BPN Lebak.
“Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi modus pungutan liar dengan tersangka RD dan PR,” kata Hendi. (Faraaz/Rom)