Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Oknum Pengacara di Banten Masuk Bui

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jan 2023 09:35 0 106 Patricia Pawestri

BANTEN | TD Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dan menahan seorang oknum pengacara berinisial SS (46) karena diduga menggelapkan sertifikat tanah milik mantan kliennya.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial RM (81) ke Mapolda Banten pada tanggal 11 Juni 2022.

“Pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahliwaris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 Sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor. Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto, Senin, 2 Januari 2023.

Setelah sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah diberikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku.

Sedangkan, kata Shinto, menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahliwaris ML, tetapi faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML. Sementara para ahli waris ML tidak pernah menyuruh pelaku mengambil surat-surat tersebut dari RM.

“Melainkan hanya meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehinrgga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan oknum pengacara itu sebagai tersangka pada Selasa, 26 Desember 2022.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Shinto. (Ril/Red)

LAINNYA