Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Panongan

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Mar 2021 21:57 0 47 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Korban anak gadis berusia 14 tahun. Ia dirudapksa oleh orang dewasa yang telah dikenalnya. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021).

“Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual adalah orang dekat korban,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3/2021).

Wahyu mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.

Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.

Wahyu juga menegaskan, orang-orang yang dekat dengan anak yang semestinya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan, dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.

“Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita,” kata Wahyu.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar.

Dikatakan Kak Seto, penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahan terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kata dia, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat.

“Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,” katanya. (Ril/Red/Rom)

LAINNYA