TANGERANG | TD — Sejumlah pekerja menuntut PT Alko Mandiri (AM) untuk segera membayarkan pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2020 lalu. Jika tidak, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang berencana melayangkan gugatan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT AM, Sawaludin kepada wartawan di Tangerang, Senin (14/11) menyebut, terdapat 40 pekerja yang berencana mengajukan gugatan pailit terhadap PT AM. Ia sendiri mengaku di-PHK pada Agustus 2022 dengan alasan memperjuangkan peningkatan anggota yang berstatus kontrak agar menjadi pekerja tetap.
Menurutnya, dalam putusan Perkara Nomor: 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg jo putusan Nomor: 460 K/Pdt. Sus-PHI/2021, pengusaha berkewajiban membayar sejumlah uang sebesar Rp79,243,254 secara tunai kepada Sawaludin, yang rinciannya termuat dalam putusan Nomor: 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg.
Sawaludin juga mengaku sudah melayangkan somasi kepada PT AM pada 18 November 2020. Lalu surat permohonan anmanning juga sudah dilayangkan ke pengadilan pada 22 November 2021.
“Kami juga sudah melayangkan sita eksekusi pada bulan November 2022. Tapi sampai sekarang hak kami tidak dibayarkan, ada 18 orang,” ujarnya.
Sawaludin menegaskan, dalam amar putusan pada tingkat pertama Perkara Nomor: 115/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Srg, tanggal 8 Desember 2021 pada angka 3 menyatakan, menghukum tergugat membayar para penggugat atas PHK sejumlah Rp995.790.382,00.
Dalam amar putusan MARI pada tingkat kasasi Nomor: 865K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 2 Juni 2022 memutuskan menolak kasasi PT AM dan menghukum tergugat membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.
“Juga sudah melayangkan surat somasi dua kali pada bulan Agustus 2022, tapi hingga kini hak kami belum dibayarkan,” tandasnya.
Sementara Sekretaris PC Serikat Pekerja Logam, Kristian Lelono menamnahkan, nilai tuntutan perkara Rusnandar Dkk (21 Orang) dan Agus Salim Dkk (18 Orang) sebesar Rp400 juta dari nilai Rp1.426 miliar. Sedangkan untuk perkara Sawaludin, sebesar Rp79 jutaan.
“Kalau total semuanya Rp1,5 miliar. Kami siap berjuang hingga tahap hukum terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyampaikan, pihaknya menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 di Tangerang Raya sebesar 25,4 persen. Upah pekerja di Tangerang Raya sekarang menjadi lebih rendah dibanding beberapa daerah di Jabodetabek,” katanya.
Dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum PT Alko Mandiri H Taha mengatakan, sejatinya perusahaan memiliki itikad baik. Bahkan perusahaan bukan tidak mau membayar, hanya saat ini masih proses negosiasi.
“Kami masih menunggu berapa nominal yang harus dibayar, karena usulan kami Rp400 juta ditolak. Setelah disepakati nominalnya baru akan dibahas sistem pembayarannya, semisal dicicil, itu beberapa kali cicilan. Intinya kami beritikad baik,” pungkasnya. (Red)