Ilustrasi (Foto: Ist)OPINI | TD – Kebijakan pemerintah yang baru-baru ini menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah memicu pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini akan menekan profitabilitas dan daya saing perusahaan. Namun, persoalan ini sebaiknya tidak dilihat secara hitam-putih. Dengan pendekatan yang tepat, seperti penggunaan Economic Value Added (EVA), kita dapat menilai secara objektif apakah kenaikan tarif PPN benar-benar merugikan atau justru dapat menjadi pemicu efisiensi dan inovasi dalam menciptakan nilai.
EVA adalah indikator keuangan yang mengukur nilai tambah ekonomi dengan membandingkan laba operasional setelah pajak (Net Operating Profit After Tax atau NOPAT) terhadap biaya modal perusahaan. Berbeda dengan laba akuntansi konvensional, EVA memperhitungkan biaya modal (cost of capital), sehingga mampu memberikan gambaran riil apakah perusahaan benar-benar menciptakan nilai ekonomi bagi pemegang saham.
Kenaikan tarif PPN berpotensi menurunkan NOPAT karena meningkatnya beban pajak, terutama jika perusahaan tidak mampu mengalihkan beban tersebut kepada konsumen. Namun, jika perusahaan berhasil mengalihkan sebagian beban PPN tanpa mengurangi permintaan, penurunan NOPAT dapat diminimalisir. Sebaliknya, jika kenaikan harga menyebabkan penurunan volume penjualan secara signifikan, EVA dapat menjadi negatif—tanda bahwa perusahaan gagal menciptakan nilai tambah. Ini juga menjadi sinyal bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan tidak efektif bagi sektor tersebut.
Melalui analisis EVA, muncul tantangan yang lebih dalam, yaitu dampak tidak langsung seperti penurunan daya beli konsumen dan risiko trade-off antara margin laba dan volume penjualan. Perusahaan dengan struktur modal yang berat pada utang juga berada dalam posisi rentan. Dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang tinggi, tekanan akan semakin besar jika profitabilitas menurun akibat beban PPN, sementara biaya modal tetap tinggi.
Namun demikian, kenaikan tarif PPN tidak harus dipandang semata sebagai beban. Justru, kondisi ini bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan efisiensi operasional. Analisis EVA mendorong manajemen untuk mencari peluang optimalisasi internal yang dapat menjaga atau bahkan meningkatkan nilai tambah perusahaan. Salah satu langkah strategis adalah optimalisasi rantai pasok guna menyerap kenaikan PPN tanpa menaikkan harga jual. Perusahaan juga dapat merestrukturisasi portofolio produk dengan fokus pada barang-barang dengan permintaan yang inelastis, sehingga tidak terlalu sensitif terhadap perubahan harga. Negosiasi dengan pemasok untuk berbagi beban pajak menjadi strategi kolaboratif yang patut dipertimbangkan.
Lebih jauh, EVA berperan sebagai alarm awal bagi manajemen perusahaan maupun pemerintah. Ketika EVA menunjukkan penurunan tajam, ini menjadi sinyal bahwa kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN harus diiringi dengan kebijakan pendukung, misalnya insentif efisiensi, penguatan daya beli, atau akses pembiayaan yang lebih murah. Tanpa dukungan kebijakan yang komprehensif, potensi penciptaan nilai ekonomi bisa terhambat.
Dengan kata lain, penggunaan EVA memberikan perspektif yang holistik dan objektif. Kenaikan PPN tidak selalu merugikan perusahaan, asalkan manajemen mampu merespons dengan strategi yang adaptif dan efisien. Selama selisih antara NOPAT dan biaya modal tetap positif, perusahaan masih menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.
Kebijakan fiskal yang baik bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga tentang memastikan bahwa sektor usaha tetap sehat dan produktif. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun pelaku usaha perlu menjadikan EVA sebagai salah satu alat ukur utama dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan. Bukan tidak mungkin, dari tekanan pajak, justru lahir efisiensi, inovasi, dan penciptaan nilai yang lebih berkelanjutan.
Tim Penulis: Habiiba Lavenia Qalammulloh, Muhammad Bintang Ardiansyah, Popi Meilini, Rara Eka Ramadhani, Yeza Savira Apriliani, mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang . (*)