DLHK Kabupaten Tangerang Tegur Mayora Jayanti Terkait Pembuangan Limbah

waktu baca 1 menit
Kamis, 30 Sep 2021 22:20 0 284 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan telah memberikan teguran kepada PT Mayora Indah Jayanti terkait pembuangan limbah cair pabrik pengolahan makanan dan minuman itu.

“Sudah kami berikan teguran,” ujar Taufik, Kamis 30 September 2021.

Taufik menjelaskan teguran diberikan setelah tim DLHK menemukan sejumlah indikasi kurang baik terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran pembuangan limbah perusahaan tersebut.

Baca juga: Sumur Warga di Gembong dan Jayanti Diduga Tercemar, DLHK: Kami akan Cek

Selain memberikan teguran DLHK Kabupaten Tangerang juga memberikan rekomendasi agar perusahaan itu melakukan perbaikan-perbaikan.

“Kami meminta agar Mayora memperbesar kapasitas IPAL, menambah bak penampungan serta membersihkan saluran pembuangan limbah,” kata Taufik.

Baca juga: Temuan DLHK Kabupaten Tangerang Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Limbah PT Mayora Jayanti

DLHK Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga terkait dugaan pencemaran limbah Mayora yang berdampak pada area persawahan, lingkungan dan masalah air sumur. (Faraaz/Rom)

""
""
""
LAINNYA