TANGERANG | TD – Dua tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil kini telah ditahan oleh kejaksaan dan akan segera menjalani persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Herdian Malda Ksatria, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Tersangka yang ditahan adalah dua pria sipil berinisial IH (42) dan H (40), yang memiliki peran berbeda dalam insiden penembakan tersebut. “Sebelumnya, tersangka sipil lainnya sudah masuk tahap dua. Kedua tersangka ini ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya dilansir Kamis, 13 Maret 2025.
Malda menjelaskan bahwa IH dan H dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 480, serta beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. “Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya, dua tersangka lain, AS dan IS, juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Malda menyebutkan bahwa AS berperan sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu, sementara IS bertugas menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual.
Kasus penembakan ini terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti, melibatkan tersangka sipil dan oknum TNI AL. Keempat tersangka sipil yang ditangkap adalah AS, IH, IS, dan H, sedangkan oknum TNI AL yang terlibat sedang menjalani peradilan militer di Jakarta. Kasus ini mencuat setelah viralnya video penembakan bos rental mobil pada Kamis (2/1) dini hari.
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini bervariasi, mulai dari menyewa mobil dengan identitas palsu hingga menggelapkan kendaraan dan mencari pembeli. AS, misalnya, menyewa mobil untuk menjemput mertua di Sukabumi, namun sinyal GPS mobil hilang setelah alat tersebut dicopot. AS kemudian menghubungi IS untuk mencari pembeli, sementara IH dan H membantu menghilangkan jejak GPS agar mobil tidak terlacak.
Saat ini, kasus ini masih berlanjut di persidangan untuk tersangka oknum militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. Malda menegaskan bahwa IS dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, sebelum IH dan H ditangkap. Berbagai pasal dalam KUHP disangkakan kepada masing-masing tersangka, dan saat ini AS dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Tangerang untuk persidangan selanjutnya. (*)