DPRD Kabupaten Tangerang Desak Satpol PP Tertibkan Ratusan Kios Ilegal di Teluknaga

waktu baca 2 minutes
Senin, 13 Mar 2023 19:51 0 Jaya Kurnia

KABUPATEN TANGERANG | TD
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan ratusan kios yang diduga ilegal di lahan fasilitas sosial dan umum (FSU) kawasan perumahan Mutiara Garuda Kecamatan Teluknaga.

Sikap dewan itu terungkap dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing Komisi I DPRD bersama sejumlah perwakilan warga komplek Mutiara Garuda Teluknaga dan pihak pengembang PT. Indo Global (IG), yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin, 13 Maret 2023.

RDP itu sendiri merupakan pertemuan ke 13 kalinya dengan bahasan masih seputar masalah ratusan kios ilegal yang ditengarai dibangun oleh PT. IG di atas lahan FSU komplek perumahan tersebut. RDP dipimpin Ketua Komisi I, Muhamad Amud (F-Golkar), didampingi anggotanya, antara lain Jayusman (F-Gerindra).

Saat hearing Amud secara tegas meminta agar Satpol PP dapat segera bertindak sesuai aturan Perda dengan melakukan penertiban kepada bangunan kios-kios ilegal di kompleks Mutiara Garuda.

“Setelah pembahasan ini saya minta kepada Satpol PP untuk langsung terjun ke lokasi, jadi supaya dipahami penindakan tegasnya harus seperti apa,” katanya.

Namun Amud juga mengingatkan pengembang dan pihak terkait lainnya, seperti pemerintah kecamatan dan desa untuk bisa memberikan solusi alternatif kepada para pedagang agar tetap bisa berjualan sehingga tidak terkesan bersikap kejam terhadap rakyat kecil.

“Intinya developer dan pemerintah setempat harus bisa memberikan win-win solution kepada pedagang, apakah harus direlokasi dengan disediakan lahan baru atau bagaimana,”imbuhnya.

Ketua Forum Warga Mutiara Garuda, Djamaludin, menyebut terdapat sedikitnya 174 bangunan kios diindikasi tak berizin yang dibangun pihak pengembang.

Menurut Djamal, sapaan Djamaludin, seluruh warga Mutiara Garuda sesungguhnya tetap menginginkan kios-kios liar itu dibersihkan lantaran dinilai mengganggu dan tidak sesuai dengan site plan awal kawasan perumahan itu sendiri.

“Terlebih itu dibangun di lahan Fasum Fasos, ya seharusnya jadi hak warga perumahan,”katanya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Pol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan langsung turun ke lokasi mengadakan operasi penertiban.

“Satpol PP akan kesana, tapi jajaran kami gak mau bicara banyak dulu. Yang jelas kami siap tindak,” tegasnya.

Sementara itu Direktur PT. IG, Jhony, menyatakan bahwa pihaknya yang bertanggung jawab atas berdirinya kios-kios di Komplek Mutiara Garuda.

Namun Jhony menegaskan, pihaknya tidak pernah mengakomodir pedagang, apalagi sampai membangun kios di lahan FSU. “Yang kita tau ruko yang resmi aja yang kita bangun, kalau kios-kios (illegal-red) itu kita gak tau,” kilahnya. (Jay/Rom)

LAINNYA