DPRD dan Pemkab Tangerang Sahkan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan

waktu baca 2 minutes
Senin, 10 Nov 2025 17:50 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar pada Senin (10/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, dan dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat ini menjadi langkah penting bagi masa depan dunia olahraga di Kabupaten Tangerang, karena kehadiran Perda tersebut akan menjadi landasan hukum dan arah kebijakan pengembangan olahraga daerah secara terpadu dan berkelanjutan.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memajukan dunia olahraga sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para pelaku dan penggiat olahraga.

“Perda ini adalah komitmen kita bersama untuk memajukan olahraga, memastikan adanya kepastian hukum, serta memberikan dukungan maksimal bagi para atlet dan pengembangan sarana prasarana olahraga di Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal usai sidang paripurna.

Ia menambahkan, melalui Perda ini pembinaan atlet usia dini akan dilakukan secara lebih terstruktur dan sistematis, sehingga diharapkan mampu melahirkan lebih banyak olahragawan berprestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional.

“Masa depan atlet juga menjadi perhatian dalam substansi Perda ini. Diharapkan pembinaan berjalan berkesinambungan dan memberi ruang bagi masyarakat untuk berprestasi maupun berpartisipasi dalam olahraga rekreasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menilai Perda ini hadir sebagai jawaban atas dinamika dan tantangan dunia olahraga yang terus berkembang.

“Tugas DPRD adalah memastikan setiap regulasi yang lahir berpihak pada kepentingan rakyat. Perda ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dana, pembangunan fasilitas, serta jaminan kesejahteraan bagi para pahlawan olahraga kita,” tegas Amud.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan adanya Perda ini, Pemkab Tangerang akan lebih leluasa melakukan pembinaan dan penggalian potensi atlet lokal,” tambahnya.

Beberapa poin penting yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini antara lain:

  • Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pendidikan, dan rekreasi.
  • Pemerataan serta pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang representatif.
  • Ketentuan mengenai pendanaan, penghargaan, dan kesejahteraan pelaku olahraga.
  • Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten yang berkelanjutan.

Dengan disahkannya Perda ini, seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pemerintah daerah, KONI Kabupaten Tangerang, cabang olahraga, hingga masyarakat — diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang sehat, maju, dan berprestasi melalui olahraga. (*)

LAINNYA