Dongkrak PAD dan Wujudkan Penataan Kota, Pemkot Serang Siap Susun Raperda Utilitas Terpadu

waktu baca 2 minutes
Senin, 10 Nov 2025 14:01 0 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Dalam upaya mewujudkan penataan kota yang lebih baik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang siap menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Utilitas Terpadu. Langkah ini diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi penataan infrastruktur bawah tanah dan pengelolaan kabel udara di wilayah Kota Serang.

Komitmen tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda Tanggapan Pengusul atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Usul DPRD Kota Serang, sekaligus Penetapan Usul Raperda untuk Propemperda Tahun 2026, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (10/11/2025).

Juru bicara Raperda Utilitas, Sofyani, menyampaikan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan hasil usulan dari Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Serang. Tujuannya, untuk menata sistem utilitas perkotaan sekaligus membuka peluang peningkatan PAD melalui pengelolaan dan kerjasama penanaman kabel di bawah tanah.

“Raperda ini menjadi bagian dari upaya strategis DPRD Kota Serang dalam mendorong penataan utilitas kota yang lebih tertib, efisien, dan berdaya guna ekonomi,” ujar Sofyani dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Serang, Didi Karnadi, menegaskan pentingnya kehadiran Perda Utilitas Terpadu guna mengatur keberadaan kabel dan jaringan infrastruktur milik berbagai pihak.

“Dengan adanya Perda ini, ke depan tidak akan ada lagi kabel yang semrawut di udara. Semua akan ditata secara terintegrasi, bahkan diarahkan untuk ditanam di bawah tanah,” jelas Didi.

Menurutnya, selain untuk menciptakan estetika kota yang lebih rapi dan aman, penataan utilitas juga penting untuk mencegah potensi kecelakaan akibat banyaknya kabel yang berseliweran di ruang publik.

“Kita ingin Kota Serang tampil sebagai kota yang tertib dan modern, tapi juga aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Di akhir rapat, DPRD Kota Serang berharap, keberadaan Perda Utilitas Terpadu nantinya dapat memberikan manfaat nyata tidak hanya dalam aspek penataan kota, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan PAD melalui pengelolaan retribusi, kerjasama pemanfaatan ruang bawah tanah, serta efisiensi pembangunan infrastruktur ke depan.

Dengan langkah ini, DPRD dan Pemkot Serang menunjukkan sinerginya dalam mewujudkan visi penataan kota yang terencana, aman, dan berdaya saing tinggi menuju Kota Serang yang lebih maju dan tertata.

LAINNYA