BANDARA | TD — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi 12 warga negara Sri Lanka yang dokumen perjalanannya mencurigakan. Mereka dipulangkan ke negara asalnya setelah lima hari ditahan di ruang detensi Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Sudah dipulangkan ( deportasi),” kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Selasa 12 Oktober 2021.
Proses deportasi 12 warga Sri Lanka itu dilakukan pada 10 Oktober 2021 pukul 12.45 WIB sampai pukul 15.10 WIB. “Mereka bertolak dari Teminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Srilanka Airlines UL.1365 dengan rute Jakarta (CGK) – Colombo (CMB),” kata Romi.
Sebanyak 12 warga negara asing asal negara Sri Lanka ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta karena dokumen perjalanan mereka mencurigakan. “Selain dokumen perjalanan mereka tidak sesuai, gerak gerik mereka mencurigakan,” kata Romi.
Ke-12 WNA Sri Lanka ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Srilankan Airlines UL-1364 rute Colombo (CMB) – Cengkareng (CGK) pada 5 Oktober 2021.
Pesawat tersebut memuat barang cargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka. Perjalanan mereka menuju Batam terhenti karena petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencurigai gerak gerik mereka. (Faraaz/Rom)