KOTA TANGERANG | TD — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendakwa dokter Marry Anastasia binti Budianto dalam perkara pembakaran bengkel dan pembunuhan keluarga kekasihnya Leonardo di kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum Oktaviandi menyatakan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1
“Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat enam Agustus dua ribu dua puluh satu. Dari tangannya dilemparkan dua plastik bensin yang sebelumnya dibeli oleh Leonardi Syahputra sebelum keduanya mendatangi bengkel di jalan Cemara,” kata Jaksa Oktaviandi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 4 Januari 2022.
Mery merupakan pembakar bengkel Motor Intan Jaya di Jalan Cemara Cibodasari, Kota Tangerang yang menewaskan keluarga kekasihnya; pacarnya Leonardi Syahputra (35) dan orangtuanya pasangan Edy Saputra (66) dan Lylis Tasim (54).
Sidang digelar secara virtual tanpa menghadirkan terdakwa. Jaksa Oktaviandi Samsurizal beralasan masih situasi pandemi Covid-19, sehingga terdakwa mengikuti persidangan melalui rumah tahanan Polrestro Tangerang.
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketui Hakim Yuliarti dengan dua hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinand Markus menyimak pembacaan dakwaan oleh Jaksa Oktaviandi.
Pada saat peristiwa terjadi Leonardi sedang masuk ke dalam bengkel menemui keluarganya. Di dalam bengkel selain kedua orangtua Leonardi ada dua adiknya, Fernando Syahputra dan Fransiska, keduanya selamat dari maut.
“Fernando dan Fransiska ditolong petugas pemadam kebakaran melalui ruko sebelah. Keduanya turun dengan tangga darurat,” kata Jaksa Oktaviandi.
Adapun Fernando disebut hendak menolong ayahnya tapi sulit karena terjebak asap dan api sudah membesar. (Faraaz/Rom)