PROVINSI BANTEN – Diwarnai aksi sweeping, ratusan honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar aksi unjuk rasa didalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang , Kamis (20/10/2022).
Sambil meneriakan tuntutannya, para pendemonstran juga menggelar aksi long march dengan berjalan kaki dari gedung satu ke gedung OPD lainnya, menjemput rekan seprofesinya yang lain. Namun, masih berada didalam gedung agar bisa ikut bergabung menyuarakan aspirasi mereka.
Pantauan dilapangan, para honorer memulai aksinya dari Pendopo Gubernur Banten, kemudian lanjut dengan melakukan long march mengelilingi kantor-kantor yang ada di KP3B, mengajak teman-teman seprofesi mereka untuk ikut bergabung menyuarakan aspirasi honorer.
“Ayo teman-teman yang masih ada didalam (kantor), mari kita suarakan bersama, jangan hanya melihat saja,” teriak para pendemo melalui alat pengeras suara pada mobil komando.
Pada sisi lain, mereka meminta kepada para pimpinan OPD agar honorer diperbolehkan turun kejalan mengikuti aksi unjuk rasa yang sedang berjalan, karena telah mendapat izin mengenai waktu dan tempatnya agar honorer bisa menyuarakan aspirasinya hari ini.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten (FPNPB), Taufik Hidayat mengatakan, setidaknya ada lima tuntutan dari kaum honorer yang ada dilingkungan Pemprov Banten.
Dimana, merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daye Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor : B/1971/SM 01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di dalam Pendataan Non ASN Berdasarkan data terkini tanggal 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya yang tidak sesual dengan surat Memeri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mel 2022 dan B/1511/M SM 01 00/2022 Tanggal 22 Jul 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan instansi Pemerintah.
“Kami Pegawal Non ASN di Pemerintah Provinsi Banten dengan jenis jebatan Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan pegawal honorer adalah bersumber dari APBN ateu APBD dan Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai saat ini diikut sertakan kedalam Pendataan Non ASN,” kata Taufik.
Selanjutnya, honorer juga menuntut kejelesan Formasi dan Tambahan Kuota Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawal Negeri Sipil (CPNS) diprioritaskan bagi Pegawai nonASN yeng yang adea di lingkungan Pemerintah Proving.
Menuntut kenaikan gaji sebagaimana telah di tindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Nomor. 800/883-BKD/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Perihal usulan kenaikan Gaji Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kemudian meminta kepada Pemprov Banten untuk segera mengakomodir Progam BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaman Kehilangan Pekenaan (JKP) mengingat saat ini Pegawal Non ASN Pemerintah Provinsi Banten baru mendapat jaminan Kematian (JKM) dan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saja.
“Terakhir menuntut tambahan gaji ke-13 bagi Pegawai non-ASN Pemeritah Provinsi Banten dengan tujuan untuk membantu non-ASN dalam membiayai pendidikan anak, pada pertengahan tahun, tahun ajaran beru sekolah sudah dimulai. Dengan pembenan gaji ke-13 ini diharapkan non-ASN bisa terbantu dalam membayar uang pendidikan,” tandasnya.(DEN/ROM)