TANGERANG | TD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis mengenai Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Senin, 28 Juli 2025, di Hotel Ibis Gading Serpong.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, beserta timnya. Dua perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dhatun Kuswandari dan Andreas Samosir, juga hadir sebagai narasumber.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, membuka Bimtek PP dan PKB di Hotel Ibis Gading Serpong. (Foto: Ist)
Dalam sambutannya, Rudi Lesmana menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada pengusaha, manajemen perusahaan, serta perwakilan pekerja dalam menyusun dan menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang kondusif, adil, dan berbasis hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya PP dan PKB dalam konteks hubungan industrial, serta meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun PP dan PKB yang sesuai dengan ketentuan normatif dan kebutuhan perusahaan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal penyusunan dan pengesahan PP serta pendaftaran PKB.
“Selain itu, kami ingin membangun budaya dialog sosial dan partisipatif antara pengusaha dan pekerja dalam merumuskan kebijakan internal, serta mendukung peningkatan kualitas pengawasan dan pembinaan hubungan industrial oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Kegiatan ini merupakan respons terhadap kondisi di lapangan, di mana masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki Peraturan Perusahaan yang sah atau memiliki PKB yang tidak aktif, meskipun telah ada serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Tangerang menghadapi dinamika hubungan kerja yang cukup kompleks. Kawasan industri seperti Balaraja, Cikupa, Kosambi, Pasar Kemis, BSD, dan sekitarnya menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang pesat, namun juga berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial jika tidak dikelola dengan baik.
Melalui kegiatan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berharap agar perusahaan yang memenuhi syarat segera menyusun dan mengajukan pengesahan PP ke Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, diharapkan serikat pekerja/buruh dapat memperkuat pemahaman dan kemampuan mereka dalam aspek normatif dan teknis penyusunan PKB yang sah dan berkualitas, serta memperkuat dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja. Dengan demikian, proses penyusunan PP dan PKB tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi proses yang membangun kepercayaan dan kolaborasi.
Rudi juga menekankan bahwa bimbingan teknis ini bukan sekadar pelatihan, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi ketenagakerjaan dan meningkatkan kualitas hubungan kerja.
“Semoga kegiatan Bimbingan Teknis ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan tertib administrasi hubungan kerja, meningkatkan kualitas SDM perusahaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang,” tutupnya.
Ditambahkan Hendra, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, sejak periode 2022 sampai Juni 2025, sudah 598 perusahaan di Kabupaten Tangerang yang melaporkan PP dan PKB.
Hendra merinci, pada tahun 2022 sebanyak 173 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 21 Perusahaan. Pada tahun 2023 sebanyak 129 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 17 Perusahaan.
Kemudian pada tahun 2024 sebanyak 166 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 23 Perusahaan. Selanjutnya pada tahun 2025 (Januari-Juni) sebanyak 56 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 13 Perusahaan.
“Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama ini sangat penting untuk penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan hukum, menjaga hubungan baik dengan karyawan, dan menghindari risiko yang tidak perlu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hendra mengimbau perusahaan di Kabupaten Tangerang sebaiknya memanfaatkan sistem layanan daring yang telah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempermudah proses ini yaitu https://pppkb.kemnaker.go.id.
“Portal ini memudahkan perusahaan dalam proses pengajuan pengesahan PP maupun pendaftaran PKB secara lebih efisien, transparan, dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor Disnaker,” pungkasnya. (*)