Dishub Tangsel Bakal Kaji Retribusi Baru dari Uji Kendaraan

waktu baca 2 minutes
Rabu, 4 Jun 2025 20:45 0 Redaksi

KOTA TANGSEL | TD – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan akan menyusun kajian retrebusi baru dari uji kendaraan bermotor (KIR).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, mengungkapkan bahwa kajian berpotensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mekanisme penyewaan alat uji kendaraan.

Menurutnya, sejak 5 Januari 2024, bedasarkan Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 2022, retrebusi KIR telah dihapuskan. Tidak ada pemasukan. Oleh karena tu pihaknya akan mengkaji kembali agar mendapatkan PAD dari KIR.

Skema tersebut, lanjut Heris, diyakini dapat membuka ruang legal untuk mengenakan retribusi baru tanpa melanggar aturan pusat.

“Kita ingin mengoptimalkan potensi PAD yang ada. Salah satu mekanisme yang dikaji adalah penyewaan alat uji kendaraan. Ini akan dikenakan retribusi yang sah dan bisa menambah pemasukan daerah,” jelas Heris saat ditemui di kantor Dishub Tangsel, Selasa 4 Juni 2025.

Heris menyebut, skema serupa telah berhasil diterapkan di beberapa daerah seperti Kabupaten Malang. Heris mencatat tren penurunan signifikan jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR dalam dua tahun terakhir.

“Sebelum retribusi dihapus, sektor ini mampu menyumbang Rp 2,3 miliar per tahun. Sekarang potensinya nol. Kalau bisa dihidupkan lagi lewat skema baru, kita targetkan setidaknya Rp 2 miliar lebih per tahun,” jelasnya.

“Penurunannya mencapai 2.000 sampai 3.000 kendaraan per tahun. Padahal truk dan bus itu harus diuji demi keselamatan di jalan,” tambahnya.

Heris menambahkan, sebagai langkah strategis, pihaknya juga berencana berkolaborasi dengan Samsat untuk menjadikan uji kendaraan sebagai prasyarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Jangan sampai kendaraan yang tidak layak jalan tetap beroperasi hanya karena bisa bayar pajak. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” pungkasnya. (Idris Ibahim)

LAINNYA