D KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengakui masih banyak truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional yang sesuai dengan penerapan Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018.
“Memang masih ada saja yang melanggar, tapi untuk menilang mereka kami tidak punya kewenangan, ” kata Agus Minggu 26 September 2021.
Dalam Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 disebutkan, jam operasional truk berlaku mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Peraturan tersebut melarang truk beroperasi di luar waktu tersebut.
Truk pengangkut tanah itu, kata dia, kebanyakan dari wilayah Bogor. Jalur utama yang truk berukuran besar itu adalah Jalan Raya Parung dan Jalan Raya Legok.
“Kebanyakan yang melintasi Jalan Raya Legok adalah sopir truk yang tidak tahu adanya aturan jam operasional truk di Kabupaten Tangerang,” kata Agus.
Adapun sopir truk yang mengetahui aturan ini, akan menghindari Jalan Raya Legok pada siang hari. “Mereka biasanya menggunakan jalan alternatif yang tembusnya ke Jalan Raya Serpong,” kata Agus.
Persoalan inilah, kata Agus, yang menyebabkan masalah truk tanah tak pernah selesai di Jalan Raya Legok. “Kalau mereka melanggar yah kami tilang, sementara kami tak punya kewenangan menilang.”
Masalah truk tanah kembali mencuat dan memicu kerusuhan di pertigaan LG Legok, Sabtu malam 25 September, pukul 19.00-22.00 WIB. Sekelompok orang yang awalnya hanya menggelar aksi bakar ban di Jalan Raya Legok melakukan penghadangan, melempari serta merusak tiga truk pengangkut tanah yang melintas. (Faraaz/Rom)