KOTA TANGERANG | TD — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali menggelar Diseminasi Informasi Kependudukan Tahun 2023. Kali ini, kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa, 14 November 2023.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, dalam upaya melindungi data pribadi di era digital, Pemerintah Kota Tangerang terus mengembangkan dan meningkatkan inovasi dan layanan publik pada program Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat harus mencegah terjadinya penyalahgunaan data.
“Guna melindungi data pribadi, masyarakat dapat menggunakam program layanan IKD, untuk pencegahan penyalahgunaan informasi,” ujar Sachrudin.
Tidak hanya itu, lanjut Sachrudin, program IKD ini dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas secara online. Dalam rangka perpindahan KTP-el menjadi IKD, masyarakat harus tahu bahwa pelayanan tersebut dapat memberikan manfaat pada perlindungan data pribadi.
“Masyarakat harus menyadari betapa pentingnya layanan informasi kependudukan dan harus lebih bijak dalam mengambil langkah preventif guna menjaga keamanan data pribadi. “Ayo manfaatkan fasilitas yang sudah ada,” ucap Sachrudin.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan, sebelumnya IKD hanya bisa diaktivasi menggunakan Playstore milik sistem Android. Namun, setelah terjalin kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Apple, peningkatan aktivasi IKD dilakukan dengan mengakomodasi pelayanan menggunakan aplikasi IKD pada Appstore di sistem iOS versi 11.0.
“Kami berharap, partisipasi masyarakat dalam melakukan aktivasi IKD di Kota Tangerang ini terus meningkat. Terlebih, saat ini aktivasi IKD sudah bisa dilakukan menggunakan sistem Android maupun iOS,” kata Irman.
Disdukcapil Kota Tangerang, lanjut dia, terus melakukan upaya intensitas partisipasi masyarakat dalam aktivasi IKD. Proses aktivasi IKD pun sangat mudah, mulai dari download aplikasi IKD di Playstore atau Appstore, dilanjutkan isi formulir pengajuan, scan QR pada Operator Dukcapil dan Kecamatan, kemudian password dikirim via e-Mail. Proses selesai dan IKD dapat digunakan.
Irman menyebutkan, aktivasi IKD saat ini penting untuk segera dilakukan. Mengingat IKD dibekali beberapa kelebihan fitur, seperti file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital, sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. Selain itu, terdapat fitur informasi vaksinasi Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, hingga daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan kesempatan yang dihadirkan lewat stand-stand pelayanan yang digelar di tiap wilayah. Apalagi, prosesnya yang sangat mudah, fiturnya yang lengkap, serta sudah bisa dilakukan lewat semua gawai,” pungkas Irman. (Adv)