Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan Adminduk di Cisadane Digital Festival 2025

waktu baca 3 minutes
Jumat, 14 Nov 2025 15:13 0 Redaksi

KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik agar makin mudah dijangkau oleh masyarakat. Terbaru, Disdukcapil Kota Tangerang membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) bertajuk “Dukcapil Nyaba” di lokasi penyelenggaraan Cisadane Digital Festival 2025 atau disingkat CDF 2025.

Untuk diketahui, CDF 2025 berlangsung selama lima hari berturut-turut, yaitu tanggal 12-16 November 2025. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin, pada Rabu malam, 12 November 2025, di Jembatan Kaca, Sungai Cisadane. Dalam CDF 2025 ini disuguhkan beragam kegiatan, di antaranya panggung hiburan, kompetisi digital, bazar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), stan pelayanan publik, sampai dengan bursa kerja (job fair).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Dr. R. Rizal Ridolloh, S.Sos., M.Si., mengatakan melalui Dukcapil Nyaba CDF 2025 masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses sejumlah layanan adminduk dengan mudah, cepat, dan gratis. Layanan adminduk dibuka pada pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 19:00 WIB.

Mantan Camat Cipondoh ini menyebutkan, Dukcapil Nyaba CDF 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini sekaligus memperkenalkan sistem pelayanan kependudukan digital dan makin modern.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan gratis. Warga bisa langsung mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil,” ujar Rizal kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Dr. R. Rizal Ridolloh, S.Sos., M.Si (Foto: Ist)

Pada momen CDF 2025 ini, Disdukcapil Kota Tangerang membuka layanan mulai dari akta kelahiran, perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga/pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) bayi baru lahir, akta kematian, aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), kartu identitas anak (KIA), hingga konsultasi mengenai layanan kependudukan.

Untuk bayi baru lahir, orang tua kini bisa langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan sekaligus. Ketiga dokumen itu berupa kartu keluarga, akta kelahiran, dan KIA.

“Jadi, begitu anak lahir, orang tua langsung bisa membawa pulang tiga dokumen penting ini. Semua layanan diberikan secara gratis,” tandas Rizal.

Adapun persyaratan-persyaratan untuk layanan adminduk pada Dukcapil Nyaba CDF 2025 sebagai berikut:

1. Persyaratan Akta Kelahiran: mengisi formulir F-2.01, fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit atau bidan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan.

2. Persyaratan Perekaman KTP-el: fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran.

3. Persyaratan Kartu Keluarga atau Pembuatan NIK Bayi Baru Lahir: mengisi formulir F-1.02 dan F-1.01, fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah, fotokopi KTP-el, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit atau bidan.

4. Persyaratan Akta Kematian: asli Surat Kematian dari rumah sakit atau kantor kelurahan, asli KTP-el almarhum, asli Kartu Keluarga, fotokopi KTP-el saksi 2 orang, dan fotokopi KTP-el pelapor.

5. Persyaratan Aktivasi IKD: HP versi Android atau iOS, nomor induk kependudukan, e-Mail aktif, dan nomor HP atau seluler aktif.

6. Persyaratan KIA: fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, dan foto 3×4 untuk anak usia di atas 5 tahun. (adv)

LAINNYA