
Kepala Dinsos Kota Serang M Ibra Gholibi mengatakan, syarat reaktivasi BPJS Kesehatan warga kurang mampu antara lain, KTP, KK, Surat Keterangan tidak mampu dan surat keterangan kesehatan. Pengajuan maksimal 3 bulan sebelum kepesertaan dialihkan KOTA SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang membuka layanan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu yang sebelumnya dinonaktifkan. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang kepesertaannya dicoret karena dianggap sudah mampu, namun pada kenyataannya masih membutuhkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M. Ibra Gholibi, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui mekanisme pengajuan reaktivasi.
Menurut Ibra, proses reaktivasi ini dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
“Reaktivasi bisa diajukan melalui Dinsos Kota Serang untuk selanjutnya kami ajukan ke pusat agar kepesertaannya bisa diaktifkan kembali,” ujar Ibra.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga antara lain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi sebelum diajukan.
Ibra menegaskan bahwa warga yang merasa masih layak menerima bantuan diminta untuk segera mengajukan reaktivasi. Pasalnya, pemerintah memberikan batas waktu yang cukup terbatas untuk proses tersebut.
Ia menjelaskan, Kota Serang hanya diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengajukan kembali kepesertaan warga yang sebelumnya dinonaktifkan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diajukan, maka kuota kepesertaan akan dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
“Pengajuan harus dilakukan secepatnya, karena ada batas waktu. Jika terlewat, maka kepesertaan tersebut akan digantikan oleh warga lain,” jelasnya.
Dengan dibukanya layanan reaktivasi ini, Dinsos Kota Serang berharap masyarakat kurang mampu dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan secara layak melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah juga terus mendorong agar data penerima bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi warga yang berhak namun justru tidak tercover dalam program jaminan kesehatan nasional.