Dinkes Kota Tangerang Berikan Panduan Kriteria Pasien Covid-19 Boleh Isoman

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Feb 2022 09:34 0 44 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Setelah dipicu transmisi lokal virus corona varian Omicron, kasus harian meningkat di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tangerang. Dinyatakan Dinas Kesehatan, pasien positif didominasi melakukan isolasi mandiri (isoman), karena dinyatakan tanpa gejala atau gejala ringan yang dapat ditangani di rumah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dokter Dini Anggraeni mengungkapkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan ketetapan masa isoman bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

“Sama-sama kita ketahui, saat ini cukup banyak warga Kota Tangerang yang terpapar Covid-19 dengan varian apa pun itu, melakukan isolasi mandiri. Lalu kapan pasien isoman dinyatakan sembuh dan selesai melakukan isoman?,” ujar dokter Dini, Kamis 17 Februari 2022.

Kriteria sembuh atau selesai isolasi mandiri (isoman) adalah:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.

3. Sementara pada kasus Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin 2 di atas.

Pemerintah Kota Tangerang mencatat tren angka kesembuhan pasien Covid-19 di wilayah itu meningkat.

“Tingkat kesembuhannya tinggi, pada Senin itu sempat menyentuh angka 2.983 pasien Covid-19 yang sembuh. Lebih banyak dari kasus yang positif seribuan kasus,” ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu 16 Februari 2022.

Pada Selasa, 15 Februari, pasien yang sembuh dari Covid-19 ada 1.458 orang. Tren ini terus meningkat di beberapa pekan terakhir. “Mudah-mudahan semua cepat sembuh, yang sehat jangan sampai terpapar,” harap Arief. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA