KOTA TANGSEL | TD — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan membubarkan pos pemungutan parkir liar di Taman Kota 2, Serpong.
“Ya hari ini kami lakukan sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar. Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut atau akan berurusan dengan hukum,” ucap Pilar, Jumat, 28 April 2023.
Kegeraman Pilar ini bukan tanpa alasan, parkir liar ini bahkan mematok tarif dikisaran hingga Rp10 ribu kepada setiap warga yang berkunjung ke area Taman Kota 2.
“Ini kita ada aturannya, sesuai dengan aturan Perwal bahwa pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan,” terangnya.
Oleh karenanya, Pilar mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan apabila kembali terjadi hal yang serupa.
“Mohon bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan. Tidak hanya di Taman Kota 2, tetapi juga di fasilitas ruang publik lainnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan ruang publik yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tangsel harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, tanpa dibebani biaya.
“Semua kita lakukan demi Tangsel yang kondusif, aman dan nyaman,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)