BANTEN | TD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengusut perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia yang merupakan distributor resmi dari es krim Aice.
Tersangka berinisial GLH alias Liliana (berusia 58 tahun) rupanya sudah tak menjabat lagi sebagai direktur PT Yummy Deli Indonesia saat meminta dengan paksa gaji dan keuntungan bulanan kepada karyawan perusahaan tersebut.
“GLH alias Liliana dikenai pasal 368, 372, dan 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Ia juga dikenai ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, 6 Januari 2023.
Shinto menerangkan, tersangka diduga melakukan tindak penipuan tersebut sejak 04 September 2021 hingga 09 Maret 2022.
Kronologi dugaan kejahatan yang diduga dilakukan GLH yaitu meminta uang gaji sebagai direktur PT Yummy Deli Indonesia sebesar Rp25 juta kepada bagian keuangan perusahaan. Padahal saat itu ia sudah tak menjabat lagi sebagai direktur di perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Ayip Usman Rt. 002 Rw. 011 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Tersangka juga melakukan penarikan uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya sebesar Rp1.050.000.000,” kata Shinto.
Tersangka dapat melakukannya karena memiliki 2 unit token Bank Mandiri yang hanya dapat diketahui oleh pejabat direktur PT Yummy Deli Indonesia. GLH juga tidak memberitahukan penarikan uang tersebut ke pihak perusahaan.
Selain itu, tersangka juga meminta dengan paksa uang gaji sebagai direktur kepada bagian keuangan perusahaan. Saat memaksa, ia juga memaki dan mengancam karyawan perusahaan PT Yummy Deli Indonesia.
“Total kerugian PT Yummy Deli Indonesia hingga saat ini sebesar Rp1.260.000.000,” terang Shinto.
Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan dalam hari yang sama oleh Ditreskrimum Polda Banten pada hari Selasa, 29 November 2022.
Dalam penangkapan GLH alias Liliana, Polda Banten juga menyita bukti-bukti sebagai berikut: 19 bundel fotokopi dokumen perusahaan yang telah dilegalisir, rekapitulasi pengambilan dana oleh tersangka dari rekening perusahaan sejak 04 September 2021 hingga 08 Maret 2022.
“Dan 8 kuitansi penyerahan uang dari karyawan perusahaan, rekening koran, bukti setoran dari Bank BCA, 2 unit ponsel, uang senilai Rp1.050.000.000 dan 2 unit token Bank Mandiri,” pungkasnya. (Pat/Rom)