
Petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan perusahaan pemecah batu CV Jaya Global di wilayah Karawaci, Rabu (14/10/2026). Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan gangguan lingkungan akibat asap dan debu pekat dari aktivitas usaha tersebut. (Foto: Ist) KOTA TANGERANG | TD – Aktivitas perusahaan pemecah batu CV Jaya Global di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan gangguan lingkungan akibat asap dan debu pekat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut, Rabu (14/10/2026).
Penyegelan ini menjadi langkah penertiban terhadap kegiatan usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pemanfaatan ruang. Aktivitas perusahaan juga dikeluhkan warga karena asap dan debu yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan tindakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Aduan tersebut kemudian menjadi perhatian petugas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Kami sudah mengambil langkah tegas dengan menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Proses penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, penanganan terhadap perusahaan tersebut dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi daerah. Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, aspek kesesuaian pemanfaatan ruang juga menjadi perhatian, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043.
Teguh menegaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha diperlukan untuk memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar memenuhi persyaratan perizinan, memperhatikan fungsi bangunan, serta memastikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar kooperatif dan mematuhi seluruh peraturan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Penyegelan CV Jaya Global menjadi perhatian terhadap pentingnya kepatuhan pelaku usaha pada ketentuan lingkungan dan tata ruang di Kota Tangerang. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan warga sekitar. (*)