KOTA TANGERANG | TD — Seorang remaja putri berusia 18 tahun di Ciledug menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan 4 orang pria. Korban sebelumnya dicekoki minuman keras.
Satu tersangka bahkan masih masuk kategori anak di bawah umur yakni berusia 17 tahun. Sementara tiga tersangka lainnya berusia 19 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, 31 Oktober 2023.
Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku yang berusia 17 tahun janjian dengan korban melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama satu tersangka lainnya untuk minum minuman keras (miras).
“Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.
Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka dua tersangka,. Setelah itu datang dua tersangka lain, dan melakukan hal serupa terhadap korban.
“Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
“Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain. (SBN)