KABUPATEN TANGERANG | TD — Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda Teluknaga terkait izin sejumlah kios semi permanen di kawasan permukiman tersebut yang diduga bermasalah.
Ketua Komisi I, Muhamad Amud, mengatakan, hearing tersebut memang mengagendakan pembahasan masalah perizinan ratusan kios di komplek perumahan itu. “Pihak kami mendapat informasi kalau perizinannya ditengarai bermasalah,”ujarnya di Tigaraksa, Rabu, 13 April 2022.
Disebutkan, sejumlah kios itu dibangun pengembang Komplek Mutiara Garuda yakni PT Indo Global (IG).
Sayangnya RDP yang digelar di ruang VIP paripurna Gedung DPRD, pada Senin (11/04) itu, terpaksa dijadwal ulang lantaran perwakilan dari pengembang PT. IG tidak hadir. Hearing diagendakan lagi pada Senin, 18 April 2022 pekan depan.
“Padahal dinas-dinas semua hadir, Kades juga datang, forum pedagang pun hadir. Sedangkan yang mangkir itu hanya pengembang,” ungkap anggota Komisi I, Jayusman.
Menurut Jayusman, sejumlah kios yang dibangun oleh pengembang Komplek Mutiara Garuda Teluknaga terindikasi belum memiliki izin. Bangunan kios-kios itu, diduga tidak sesuai dengan site plan yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk itu, lanjut politisi Gerindra itu, demi mengetahui kejelasan masalahnya maka Komisi I meminta kepada pihak pengembang agar hadir dalam RDP selanjutnya.
“Kan yang kita pertanyakan perizinannya, ada atau tidak yang berbentuk bangun seperti itu. Ternyata dijawab oleh Pak Kadis, dia (pengembang-red) sudah minta izin tapi ditolak, karena tidak sesuai dengan site plan yang ada. Site plannya itu ruko tiga lantai,” imbuh Jayusman.
Salah seorang perwakilan warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga, Abdul Rahim, juga mempertanyakan landasan pihak pengembang Komplek Mutiara Garuda Teluknaga membangun ratusan kios semi permanen yang terbakar beberapa waktu lalu itu.
“Prinsipnya sih warga tidak setuju dengan adanya kios-kios itu, sehingga kita pertanyakan masalah perizinan site plannya itu tadi. Kita menginginkan sesuai dengan site plan kita tadi,” katanya.
Warga, menurur Rahim, berharap Pemkab Tangerang menegakkan aturan tegas kepada pengembang yang telah membangun kios-kios tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami selaku warga melihat pemkab terkesan melakukan pembiaran kepada pengembang itu sehingga terjadi peristiwa kebakaran yang sama sekali tidak diinginkan. Yang kita liat kan sepertinya ada pembiaran, udah ga punya izin tapi dibiarkan, kalau kita sebagai warga kan ga bisa melarang itu, pemerintahlah yang wajib melakukannya,”pungkas Rohim.(Jay/Rom)