KABUPATEN TANGERANG | TD —
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mendorong kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) bermasalah yang dialami buruh PT Cahaya Subur Prima (CSP) di Kawasan Industri Akong Kecamatan Sepatan dibawa ke ranah hukum.
Sikap lembaga wakil rakyat tersebut menyusul rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD setempat dengan perwakilan buruh PT. CSP dan Pengawas Disnaker Provinsi Banten, di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 24 Januari 2023.
Anggota Komisi II DPRD, Yaya Amsori, menyatakan, pihaknya mendorong bukti temuan Pengawas Disnaker Provinsi Banten di PT. CSP untuk dilanjutkan ke ranah pidana.
Namun dia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahan tersebut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal itu, menurut Yaya, dimaksudkan agar buruh yang terkana PHK bisa mendapatkan haknya.
“Intinya, jangan segan menindak perusahaan nakal. Seandainya kalau harus dibawa ke ranah pidana, teruskan. Dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan hak-haknya,” imbuhnya.
Kepala UPT Pengawas, Disnaker Provinsi Banten, Agung Hardiansyah menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap PT. CSP, telah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya, lanjut dia, pemberian upah tidak layak, jam kerja buruh diluar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan dan juga belum mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan, dan hasilnya pihak PT. CSP ditengarai melakukan pelanggaran,” ungkap Agung kepada wartawan.
Kata dia, terhadap sejumlah temuan itu hingga kini belum adanya itikad baik dari pihak PT. CSP untuk segera menyerahkan data yang diminta pengawas, seperti bukti pembayaran upah dan sebagainya sehingga pihaknya akan segera memberikan nota peringatan ke 2 dan juga penyidikan lanjutan kepada PT. CSP.
“Jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” pungkas Agung.
Ketua Persatuan Buruh Nasional (PBN) PT CSP, Kiki, mengatakan, setelah bermediasi di pihak perusahaan, ternyata belum juga tercapai kesepakatan. Menurutnya, pihak perusahan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk 57 orang buruh yang terkena PHK.
“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta, tentu enggak ada dasar hukumnya hitungan-hitungan seperti itu,” ucap Kiki.
Kuasa hukum PT. CSP, Arya mempersilahkan pihak pengawas Disnaker Provinsi Banten untuk menempuh jalur hukum jika memang di perusahaannya itu terbukti dan telah ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran, silahkan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,” ucapnya. (Jay/Rom)