
Suasana “Deklarasi Bersama Untuk Memberantas Kekerasan Pada Perempuan” di Jakarta pada 20 Agustus 2025 (Foto: Dok. DPP Asosiasi Dosen Indonesia/ADI) JAKARTA | TD – Dalam rangka memperingati 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dan tokoh nasional, mengadakan deklarasi bersama untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan.

Siaran pers dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP-ADI) pada Kamis (21/8) menyebutkan bahwa penandatanganan deklarasi tersebut berlangsung di Gedung D, Aula Lantai 2 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 20 Agustus 2025. Acara ini menjadi simbol komitmen lintas sektor dalam upaya memberantas kekerasan terhadap perempuan.
Deklarasi tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauziah, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Fauzan, serta Ketua Umum DPP Asosiasi Dosen Indonesia dan sejumlah akademisi lainnya.
DPW-ADI DKI, sebagai penyelenggara acara, menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap meningkatnya jumlah pelaku kekerasan terhadap perempuan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Program Budiharjo.
Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, serta Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika di Perguruan Tinggi DPP-ADI, Dr. Titik Haryati, menegaskan bahwa meskipun Indonesia telah merdeka selama delapan dekade, kasus kekerasan seksual masih sangat umum terjadi. “Dampak dari kekerasan ini sangat besar bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah luar biasa untuk benar-benar menghentikan kekerasan seksual,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Fauzan, yang memberikan pidato kunci, menekankan komitmen pemerintah dalam mencegah kekerasan seksual. “Kebutuhan seksual adalah hal yang normal, tetapi praktik yang melanggar moralitas harus dihindari. Kami telah bekerja sama dengan Kementerian PPPA untuk mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh mahasiswa baru di Indonesia. Deklarasi ini akan menjadi resolusi nasional,” ujarnya.
Menteri PPPA Arifah Fauziah juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari deklarasi tersebut. “Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi. Data menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Ini adalah alarm serius yang harus segera ditangani,” katanya.
Ketua Umum DPP ADI, Prof. Muhammad Ali Berawi, dalam sambutannya, menekankan peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa. “Pembangunan di Indonesia tidak terlepas dari kontribusi perempuan, dan itu dimulai dari lingkungan keluarga. Deklarasi ini menjadi tujuan utama dari kegiatan hari ini,” jelasnya.
Pada sesi seminar yang bertema “Sinergi dan Deklarasi Memberantas Kekerasan Terhadap Perempuan”, narasumber Prof. Manneke Budiman, Ph.D (Guru Besar Ilmu Sastra dan Kajian Budaya UI), membahas kekerasan terhadap perempuan dari perspektif pendidikan keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal.
Narasumber lainnya, Prof. Dr. Sri Haryaningsih, M.Si (Guru Besar FISIP Universitas Tanjungpura), membahas implementasi kebijakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan di perguruan tinggi.
Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A (Dewan Pakar DPP-ADI), memaparkan kerentanan kampus terhadap kasus kekerasan seksual, sementara Irjen (Pol) Purn Dra. Desy Anggraeni (Deputi Perlindungan Hak Perempuan, KPPPA) menjelaskan upaya perlindungan hak perempuan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Narasumber Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd (DPP-ADI) menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, dan Dr. (Can.) Erfandi (Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat) membahas dasar hukum serta penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Deklarasi bersama untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi serta menghadirkan langkah konkret dalam upaya mengatasi masalah ini di Indonesia. (*)