KOTA TANGSEL | TD – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memulai penerapan sistem barcode untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui kelengkapan berkas pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang PBG DCKTR Kota Tangsel, Deni Daniel, menjelaskan bahwa penggunaan barcode ini bertujuan untuk mengurangi kendala yang dihadapi masyarakat dalam pengumpulan berkas.
“Inovasi ini sedang diuji coba di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ciputat Timur dan Pondok Aren. Sistem barcode ini dirancang untuk memberikan transparansi informasi kepada masyarakat mengenai daftar persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran PBG secara daring (online),” jelas Deni pada Kamis, 19 Juni 2025.
Menurutnya, dengan memindai barcode yang telah ditempatkan di kantor kecamatan, warga dapat langsung mengetahui dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan PBG.
“Barcode ini memberikan informasi mengenai daftar berkas yang dibutuhkan. Jadi masyarakat bisa mengetahui terlebih dahulu berkas apa saja yang harus dikumpulkan sebelum mendaftar secara online. Dengan demikian, prosesnya menjadi lebih efisien dan mengurangi bolak-balik,” ungkap Deni.

Deni menerangkan bahwa saat ini, uji coba masih difokuskan di dua kecamatan sambil dilakukan evaluasi lapangan dan penyesuaian teknis.
Petugas PBG juga secara aktif melakukan “penilikan” atau pengecekan lapangan, sekaligus menitipkan informasi berupa brosur atau penjelasan sistem kepada aparat kecamatan setempat untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Saat ini masih tahap awal, baru di Ciputat Timur dan Pondok Aren. Sambil berjalan, kami juga menitipkan informasi mengenai sistem barcode ini ke kecamatan. Harapannya, nanti bisa diterapkan di semua wilayah,” ujarnya.
Deni menegaskan bahwa ke depan, pihaknya berencana untuk memperluas sistem ini ke seluruh wilayah Kota Tangsel.
“Targetnya adalah penerapan di seluruh 52 kelurahan yang ada di Tangsel, agar pelayanan perizinan PBG lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh warga,” katanya.
Sistem barcode persyaratan PBG ini merupakan bagian dari upaya DCKTR Kota Tangsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan penyederhanaan proses birokrasi, terutama dalam perizinan bangunan. (ADV)