SERANG | TD — Kepala Ombudsman Republik indonesia Perwakilan Banten Dedy Irsan meminta Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pembelajaran Tatap Muka yang sudah berlangsung setelah dtemukannya 25 siswa dan dua guru yang terpapar Covid-19.
“Kita emang tidak tahu mereka terpaparnya dimana, tetapi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi, agar siswa yang terpapar Covid-19 jumlahnya tidak semakin banyak,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangDaily, Sabtu 2 Oktober 2021.
Dedi Irsan menegaskan, perlu ditelusuri secara seksama dan dilakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian ini tidak semakin melebar. PTM, kata dia, bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat, serta tidak berada pada situasi level 4 dan zona merah atau oranye.
Dedi Irsan meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang harus memastikan kondisi dan situasi sesuai fakta yang ada sehingga tepat dalam mengambil keputusan untuk PTM.
“Disamping itu izin dari orang tua siswa juga menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk pemberlakuan PTM,” ujarnya.
Bagi orangtua yang belum mengijinkan anaknya mengikuti PTM maka tidak boleh dipaksakan, pihak sekolah tetap harus menyediakan mekanisme belajar dari rumah secara daring bagi yang belum mengikuti PTM.
Ombudsman Banten, kata Dedi Irsan, mendukung upaya upaya yang dilakukan untuk pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka tetapi tetap harus dengan mematuhi pedoman pedoman dan ketentuan terkait PTM, Standar Operasional Prodedurnya harus jelas.
“Jangan sampai gara-gara PTM angka penularan Covid-19 menjadi naik kembali.” (Faraaz/Rom)