SERANG | TD — Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta Gubernur Banten Wahidin Banten menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022.
“Untuk UMP kami minta naik sebesar 8,9 persen, sedangkan UMK sebesar 13,5 persen,” ujar Presidium AB3 Dedi Sudrajat, Selasa 26 Oktober 2021.
Dedi mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten soal permintaan kenaikan upah tersebut.
Menurutnya, usulan kenaikan UMP tersebut bukan tanpa alasan. karena beradasarkan laju pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun di Provinsi Banten. Sementara untuk UMK berdasarkan survei pasar soal kebutuhan hidup layak.
“Kami sudah survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak. Dan hasil survei kita meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen,” katanya.
Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) juga meminta Pemprov Banten mendesak pihak pengusaha agar menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“UMSK itu kan perundingan, kesepakatan dengan pengusaha. Seperti di Tangerang Raya, kami sudah sepakat memberlakukan UMSK 2021, tapi di daerah lain kan belum,” ujarnya. (Den/Rom)