KABUPATEN TANGERANG | TD — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, karena nanti kita juga akan menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu 8 Juni 2022.
Zaki mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut. Namun, hal itu akan menunggu teknis aturannya terlebih dahulu.
“Karena kan terkait kebijakan ini terhitung baru, jadi kami masih menunggu agar lebih jelas,” ungkapnya.
Zaki menyebutkan jumlah tenaga honorer yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang termasuk di instansi dan tenaga pendidikan terbilang banyak, hingga mencapai angka ribuan. Artinya dengan adanya kebijakan baru itu, hanya pegawai PNS dan PPPK yang nanti bertugas.
“Sebetulnya kami masih sangat membutuhkan tenaga honorer ini, apa lagi di tenaga pendidik dan di OPD (organisasi perangkat daerah) butuh tenaga pelayanan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menteri PAN-RB) Cahyo Kumolo mewacanakan akan menghapus tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing di lingkup pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Dalam unggahannya itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau “outsourcing” sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan ‘outsourcing’ sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo. (Red)