SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur Banten dan wakil mulai 27 Agustus 2024 dan berakhir 29 Agustus 2024.
Dimana, untuk waktu pendaftaran pada hari Selasa hingga Rabu waktu dibuka mulai 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, dilanjutkan Kamis mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.
“Selasa (27 Agustus 2024) sampai dengan Rabu (28 Agustus 2024) waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kamis (29 Agustus 2024) waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada Tangerang daily.id.
Untuk tempat pendaftaran bakal calon Gubernur dan wakil di KPU Banten beralamat di jalan Syekh Nawawi Al Bantani nomor 7A Banjar Agung Cipocok Jaya, Kota Serang.
Sebelumnya, KPU Banten menerbitkan pengumuman nomor 334/PL.02.2-PU/36/2024 tentang syarat dan waktu pendaftaran pasangan calon Gubernur Banten dan wakil Gubernur Banten pada Pilkada serentak 2024, dan ditetapkan jumlah Suara sah paling sedikit sebagai persyaratan pasangan calon dari Partai Politik Atau gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur Banten Tahun 2024 sebanyak 484.082 suara.
KPU Provinsi Banten juga membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dapat menghubungi sdr. Danang Arief dengan Nomor Hp. 089628565325, atau dengan datang langsung ke Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat KPU Provinsi Banten.***