BANDARA | TD — Pemerintah melarang warga negara asing atau WNA dari 14 negara masuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. “Diterapkan mulai hari ini,” kata Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono Jumat 7 Januari 2022.
Dalam ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022, WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas dilarang masuk wilayah Indonesia.
Adapun negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Prancis yang memiliki kasus transmisi komunitas, serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi Omicron.
Aturan tersebut juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
“Untuk hari ini sesuai dengan SE nomor 2 tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 bahwa diberlakukan 14 negara yang masuk ke Indonesia. Apabila 14 negara tersebut ditambah Prancis, Norwegia, Inggris, dan Denmark itu ditolak masuk atau dideportasi saat itu juga oleh Imigrasi,” kata Agus.
Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara tersebut harus menjalani karantina selama 10 hari. Sedangkan WNI yang tidak bepergian ke 14 negara tersebut harus menjalani karantina selama 7 hari.
“Dan apabila WNI atau WNA yang sempat transit di negara tersebut maka karantinanya 10 hari. Dan bagi WNI yang tidak melewati negara tersebut, maka sesuai SE tersebut karantina 7 hari,” ujar Agus.
Dijelaskannya, sejak pemberlakuan aturan tersebut belum ada WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara itu yang ditolak masuk saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Faraaz/Rom)