KABUPATEN TANGERANG | TD — Masyarakat di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabuapaten Tangerang perlu mendapatkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, Kamis (13/04/2023) ke lokasi TPA tersebut, kondisi masyarakat sangat memperihatinkan.
Temuan organisasi mahasiswa itu, masyarakat sekitar TPA belum mendapatkan hak-haknya sebagaimana amanat Pasal 25 UU Nomor 18 Tahun yang mengintruksikan tentang kompensasi bagi masyarakat terdampak TPA berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan dan kompensasi lainnya.
“Terlebih sudah 30 tahun masyarakat menunggu iktikad baik Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak dibangunnya TPA Jatiwaringin,” ujar Yanto, Ketua SEMMI Tangerang dikutip Jumat, 14 April 2023.
Dia pun mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menurutnya telah melecehkan konstitusi.
“Saya merasa malu melihat pejabat mengebiri hak rakyat. Menelanjangi konstitusi dan bertindak seperti pemerintah kolonial yang selalu ingkar dari janji dan tanggung jawab,” cibirnya.
Lebih lanjut, Yanto menceritakan keadaan masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin berupa air yang sudah tercemar, masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan (ISPA), penyakit kulit, dan jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Keadaannya sangat miris, air yang menjadi sumber kehidupan sudah tercemar, karena TPA hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga Tanjakan Mekar yang menyebabkan berbagai penyakit kulit. Manajemen pengelolaan TPA yang buruk, membuat banyak sampah terbakar yang berakibat pada Penyakit Uper Respiratory Tract Infection atau Infeksi saluran pernapasan (ISPA). Tak kalah penting, kerusakan jalan sepanjang irigasi TPA Jatiwaringin menjadi langganan kecelakaan lalu lintas. Padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Sampah lebih dari 4,1 Milliar per tahun,” terangnya.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia bersama Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang pun mengultimatum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memberikan hak masyarakat dalam kurun waktu 30 hari kerja.
“Jika tidak, kami akan menggalang massa untuk berdemonstrasi atau menggugat pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, TangerangDaily belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. (Red)