BPOM Rilis 12 Obat Tradisional dan Kosmetik TMS, Kenali Bahayanya

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Agu 2023 10:12 0 132 Patricia Pawestri

TANGERANG | TD – Mengawali Agustus, BPOM merilis dua belas merk obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang berbahaya karena tidak memenuhi syarat keamanan mutu bagi konsumen.

Obat, suplemen, dan kosmetik tersebut telah melalui uji sampling dan pemeriksaan atas sarana produksi dan distribusi yang menghasilkan data tidak layak untuk dikonsumsi berupa adanya kandungan cemaran di atas batas aman dan kandungan bahan berbahaya.

“BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS (tidak memenuhi syarat) keamanan dan mutu,” tulis BPOM pada laman resmi miliknya pada Senin, 1 Agustus 2023.

BPOM menjelaskan bahwa penggunaan obat dan kosmetik yang mengandung bahan cemaran di atas ambang aman dan juga bahan berbahaya dapat mengakibatkan konsumen terganggu kesehatannya. Potensi timbulnya kanker, dan gangguan kulit seperti ochronis (kulit gosong).

Adapun produk obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagai berikut.

1. Pegal Linu milik CV Akar Daun.

2. Pegal Linu Husada milik CV Putri Husada.

3. Sirandi (botol kaca) milik CV Herbal Mulya.

4. Sirandi (botol plastik) milik CV Herbal Mulya.

5. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui milik PT Bintang Kupu-Kupu.

6. Liu Shen Shui obat sakit perut PT Bintang Kupu-Kupu.

7. New Tai Pin San jamu sakit perut milik PT Bintang Kupu-Kupu.

8. Feroglobin Kid Drops milik PT Vitabiotics Healthcare.

9. Casandra Glam Nude Lipcream 2 kosmetik milik PT Selamat Makmur.

10. Casandra Lipstick Colorfix No.6 milik PT Selamat Makmur.

11. La Widya Curcumin Day Cream milik PT Sinar Dios Abadi.

12. Biogold Night Cream milik Pasifik Osean Ind. (*)

 

 

 

 

 

 

""
""
""
LAINNYA