JAKARTA | TD — Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin, Kepala Desa Kohod, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut, Selasa, 18 Februari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan yang mengungkap alat-alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen resmi. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 10 Februari 2025, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer, layar monitor, keyboard, dan stempel resmi Desa Kohod. Barang-barang ini diduga digunakan untuk membuat surat izin palsu yang berkaitan dengan lahan pagar laut.
“Setelah kami melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta dilansir dari Kompas.com
Selain Arsin, dua tersangka lainnya yang ditetapkan adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Sebelumnya, Bareskrim mengumumkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah selesai pada 14 Februari 2025. “Penyidik merasa bahwa proses pemeriksaan sudah memadai, dan saat ini hanya tinggal menunggu bukti terkait barang-barang yang diduga dipalsukan,” tambah Djuhandhani.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pemalsuan surat izin. Barang-barang tersebut disita setelah penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Arsin pada Senin (10/2/2025) malam. Di antara barang bukti yang disita adalah satu unit printer, satu layar monitor, keyboard, dan stempel Sekretariat Desa Kohod. “Kami juga menemukan alat-alat lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen lainnya,” jelas Djuhandhani.
Selain itu, penyidik menyita beberapa lembar kertas yang diduga digunakan untuk membuat warkah atau surat perizinan lahan pagar laut di Tangerang. “Kami menemukan sisa-sisa kertas yang serupa dengan yang digunakan untuk warkah,” tambahnya. Penyidik juga menyita beberapa fotokopi dokumen terkait alat bangunan yang terdaftar atas nama beberapa pemilik, serta tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkapkan.”Kami juga menerima ringkasan permohonan dana untuk transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang terkait,” pungkasnya. (*)