KOTA TANGERANG | TD — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus berupaya agar pajak PBB bisa terus berjalan. Di tahun 2022, dalam SPPT juga dilampirkan data piutang yang belum terinformasikan ke masyarakat.
Dijelaskan Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa, PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Untuk Pemda Kota Tangerang Pengelolaan PBB-P2 terhitung sejak dilimpahkannya data PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014.
“Data PBB-P2 yang diterima belum dilakukan cleansing oleh DJP Kemenkeu RI, sehingga Pemerintah Kota Tangerang perlu melakukkan cleansing atas data tersebut,” terang Kepala BPBD Kota Tangerang Kiki Wibawa, dikutip Selasa 5 April 2022.
Sedangkan, cleansing data yang dimaksud, dijelaskan oleh Sekretaris Bapenda Supriyanto yakni,
a. Mendeteksi atau identifikasi atas Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2.
b. Memperbaiki atas data Piutang/tunggakan PBB-P2.
c. Menghapus pembukan atau piutang/tunggakan PBB-P2 yang tidak mungkin tertagih dalam kurun waktu sejak diterima pelimpahan (2014).
“Hingga saat ini Bapenda Kota Tangerang secara bertahap melakukan cleansing data piutang PBB-P2 tersebut,” ucapnya.
Clensing dilakukan melalui pendataan subjek dan objek pajak, serta dengan dilampirkannya dalam SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara lengkap. Harapannya, wajib pajak melakukan konfirmasi atas data tunggakan/piutang PBB-P2 tersebut.
“Baik melalui Bank penerima pembayaran PBB-P2 pada saat itu, seperti Bank BJB atau langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Kami (Bapenda,red) telah menyiapkan counter layanan yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, UPT Bapenda Wilayah Timur dan UPT Bapenda Wilayah Barat,” pungkasnya. (ADV)