Bantuan Seragam Gratis Kota Serang, Kabag Hukum: Tidak Perlu Perda Khusus

waktu baca 2 minutes
Senin, 2 Jun 2025 16:57 0 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Bagian Hukum Setda Kota Serang melakukan kajian terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang akan memberikan bantuan seragam gratis kepada siswa SD dan SMP mulai tahun 2026.

Kajian terhadap bantuan seragam gratis ini diperlukan untuk merumuskan apakah nantinya masuk kedalam belanja barang atau hibah pada Kode Rekening (Koring) OPD teknis yang membidanginya, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sebagai leading sektor pelaksanaannya kedepan.

Kabag Hukum Setda Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi menejelaskan, jika melihat pada program kegiatan OPD yang sudah ada terkait pelaksanaan pengadaan barang dilingkungan Pemkot Serang, program bantuan seragam sekolah gratis masuk kedalam belanja barang, bukan masuk kedalam belanja hibah. Dengan begitu, sambung Teguh, tidak perlu ada Perda baru atau Perda khusus yang mengaturnya.

“Kami sudah kaji, bantuan seragam sekolah gratis ini bisa langsung dilaksanakan dengan koring belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, jadi tidak melalui hibah, ” kata Teguh.

Berbeda dengan sistem pengadaan hibah berdasakan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang didalamnya juga mengatur pemberian bantuan hibah, sambung Teguh, ada sejumlah ketentuan yang harus dilengkapi agar penerimanya bisa mendapatkan bantuan.

“Mulai dari penerimanya harus berbadan hukum, siapa saja penerimanya, dan tidak bisa berulang, ” katanya.

Dengan begitu, sambung Teguh, terkait rencana pemberian seragam gratis, sesungguhnya hanya dijalankan dengan merunut pada RPJMD Kota Serang Tahun 2025-20230 yang disesuaikan dengan program visi misi Walikota Serang dan Wakil.

“Selanjutnya dijabarkan diprogram dan kegiatan di OPD-OPD, tinggal dilaksanakan saja sebagai dokumen perencanaan Walikota dan Wakil, ” katanya.

“RPJMD itu kan bentuknya udah Perda. Setelah itu turun lagi jadi Renstra pada setiap OPD untuk selanjutnya di Perwalkan, ” katanya.

Sebelumnya, Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan bantuan seragam gratis kepada siswa di Kota Serang mulai dialokasikan pada APBD Kota Serang Tahun 2026. Hal tersebut sesuai janji politik pasangan Budi-Agis saat gelaran Pilkada 2024 kemarin.

Kadis Dindikbud Kota Serang Suherman mengatakan, berkaca dari jumlah siswa di Kota Serang mulai tingkat SD dan SMP, diperlukan Rp 17 milar untuk merealisasikan program bantuan seragam gratis ini.

LAINNYA