BANDARA | TD — Pemangkasan waktu karantina bagi penumpang rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta dari delapan hari menjadi lima hari akhirnya diterapkan. “Iya sudah mulai berlaku (karantina 5 hari),” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, dokter Darmawali Handoko, Minggu 17 Oktober 2021.
Darmawali mengatakan pemangkasan waktu karantina penumpang dari Luar Negeri dari delapan hari menjadi lima hari ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entty Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
Karantina lima hari bagi pelaku perjalanan internasional juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku 13 Oktober 2021.
“Penumpang pesawat dari luar negeri juga menjalani karantina terpusat 5 x 24 jam, dan pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR,” bunyi surat edaran Menteri Budi Karya Sumadi tersebut. (Faraaz/Rom)