Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 57 WNA Selama September-Oktober

waktu baca 1 minutes
Selasa, 12 Okt 2021 12:46 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — Selama periode September hingga 12 Oktober 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 57 warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando mengatakan berbagai alasan dan pertimbangan ditolaknya warga asing masuk Indonesia tersebut. “Mereka ditolak masuk dengan berbagai alasan dan pertimbangan,” ujar Sam Fernando
Selasa 12 Oktober 2021.

Baca juga: Dokumen Mencurigakan, 12 WNA Sri Lanka Ditolak Masuk di Bandara Soekarno-Hatta

Sam menyebutkan selama September 2021, sebanyak 40 WNA yang ditolak dan 1-12 Oktober 2021 Kantor Imigrasi menggagalkan 17 WNA masuk Indonesia.

Menurut Sam, alasan WNA ditolak masuk di antaranya belum divaksin Covid-19, tidak ada bukti tes PCR, tujuan tidak jelas hingga tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik saat pembatasan warga negara asing.

Baca juga: Kecurigaan Imigrasi Soekarno-Hatta Terhadap Dokumen Perjalanan 12 WNA Sri Lanka

Serta tidak sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yaitu memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku saat akses dari Luar Negeri dibuka per 15 September lalu. (Faraaz/Rom)

LAINNYA