Barang Hilang di Bandara, Begini Prosedur Penanganannya

waktu baca 3 minutes
Selasa, 2 Nov 2021 07:58 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — Penumpang pesawat yang kehilangan barang atau barang tertinggal di Bandara dapat mengambil dan mengurus barang tersebut.

Pengambilan barang hilang cukup dengan membawa bukti identitas diri dan menghubungi call center 138 atau datang langsung ke Bandara.

Dikutip dari situs www.angkasapura2.co.id, PT Angkasa Pura II sejak 1 September 2019 lalu menerapkan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara perseroan, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Avsec Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Tas Berisi Cek Rp35,9 ke Pemiliknya di Jambi

Prosedur ini memberikan adanya kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal. Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personel Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

Barang lost item juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.

Baca juga: Cerita Barang-barang Tercecer di Bandara Soekarno-Hatta

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:

a. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.

b. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1×24 jam.

c. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.

d. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).

Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.

Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.

Di terminal juga banyak dijumpai personel customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan seperti misalnya Aviation Service, termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.

Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.

Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personel AP II cukup mengunggah BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa. (Faraaz/Rom)

LAINNYA