24 Oktober, Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Wajib PCR

waktu baca 1 menit
Kamis, 21 Okt 2021 17:01 0 69 Redaksi TD

BANDARA  | TD — Bandara Soekarno-Hatta akan mulai menerapkan ketentuan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri atau domestik pada Minggu 24 Oktober 2021. “Pukul 00 WIB,” ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca juga: 7 Fakta Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Bagi Penumpang Internasional

Menurut Holik, kepastian pemberlakuan aturan baru penerbangan domestik ini, setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 88 tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, Kamis siang ini.

Baca juga: Jurus Baru Bandara Soekarno-Hatta Tangkal Varian Baru Covid-19

Holik mengatakan waktu tiga hari ke depan akan digunakan Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta untuk familirisasi dan sosialisasi ke calon penumpang pesawat.

Baca juga: Mulai Berlaku, 5 Hari Karantina untuk Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta

“Kami akan sosialisasikan dan koordinasikan dengan para stakeholder terkait seperti KKP dan Maskapai Penerbangan,” kata Holik. (Faraaz/Rom)
LAINNYA