BANDARA | TD — Bandara Soekarno-Hatta akan mulai menerapkan ketentuan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri atau domestik pada Minggu 24 Oktober 2021. “Pukul 00 WIB,” ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis 21 Oktober 2021.
Menurut Holik, kepastian pemberlakuan aturan baru penerbangan domestik ini, setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 88 tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, Kamis siang ini.
Holik mengatakan waktu tiga hari ke depan akan digunakan Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta untuk familirisasi dan sosialisasi ke calon penumpang pesawat.