BANDARA | TD — Mulai 30 September 2021, maskapai nasional dan maskapai asing wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut sebelum pesawat berangkat dari bandara asal (origin).
Data penumpang diserahkan kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta.
“Bandara Soekarno-Hatta mendukung penuh pemberlakuan ketentuan tersebut,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Jumat 1 Oktober 2021.
Menurut Awaluddin, Kementerian Perhubungan, AP II, maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes dan seluruh stakeholder selalu berupaya meningkatkan standar dalam setiap aspek.
“Kami sangat menyambut baik adanya integrasi data penumpang sehingga stakeholder Bandara Soekarno-Hatta dapat melakukan berbagai persiapan dengan baik dan akurat untuk memastikan prosedur kedatangan internasional dapat berjalan semakin baik lagi,” ucapnya.
AP II, lanjut Awaluddin, telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi guna memudahkan pelaporan atau integrasi data penumpang pesawat. (Faraaz/Rom)